PROFIL PPID

Humas
14 Juli 2026 42 x

A. TENTANG PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

PPID dibentuk sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPID Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), transparan, dan akuntabel.


VISI PPID

"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Informatif, Akuntabel, dan Responsif dalam Mendukung Transformasi Pendidikan di Provinsi Sulawesi Tengah."


MISI PPID

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.

  2. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan ramah.

  3. Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi berbasis teknologi informasi.

  4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan melalui keterbukaan informasi publik.

  5. Memperkuat koordinasi antar unit kerja dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan sektor pendidikan melalui akses informasi yang terbuka.


MOTTO PPID

"Melayani Informasi dengan Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel."


NILAI-NILAI PPID

Transparan

Memberikan akses informasi publik secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akuntabel

Setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya.

Profesional

Memberikan pelayanan berdasarkan standar pelayanan dan etika kerja yang tinggi.

Responsif

Cepat menanggapi kebutuhan dan permintaan informasi dari masyarakat.

Inovatif

Mengembangkan pelayanan informasi berbasis teknologi digital yang modern dan mudah diakses.


TUGAS PPID

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja.

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.

  3. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

  4. Menetapkan daftar informasi publik.

  5. Melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik.

  6. Menangani keberatan atas pelayanan informasi publik.

  7. Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.


FUNGSI PPID

  • Pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.

  • Pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

  • Pengembangan sistem informasi dan dokumentasi.

  • Koordinasi keterbukaan informasi publik.

  • Monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik.


MAKLUMAT PELAYANAN

"Kami siap memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."


JAM PELAYANAN

Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WITA

Jumat : 08.00 – 16.30 WITA

Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional : Tutup


MEDIA LAYANAN INFORMASI

  • Meja Layanan PPID

  • Website PPID

  • Email PPID

  • Telepon

  • Surat Resmi

  • Aplikasi Layanan Informasi Publik


SLOGAN

"Hak Anda untuk Tahu, Komitmen Kami untuk Melayani."



Berita Terpopuler