SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Humas
14 Juli 2026 55 x

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)

PPID DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGAH


I. IDENTITAS SOP

Nama SOP : Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)

Unit Kerja : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah

 


II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  5. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (apabila telah ditetapkan).


III. TUJUAN

  1. Menjamin ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang lengkap, akurat, dan mutakhir.

  2. Memberikan pedoman dalam penetapan dan pemutakhiran DIP.

  3. Mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

  4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.


IV. RUANG LINGKUP

SOP ini mengatur proses pengumpulan, identifikasi, klasifikasi, penetapan, pemutakhiran, publikasi, dan evaluasi Daftar Informasi Publik (DIP) pada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.


V. PIHAK YANG TERLIBAT

  1. PPID Utama.

  2. PPID Pelaksana.

  3. Bidang/Unit Kerja.

  4. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.

  5. Atasan PPID.

  6. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.


VI. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN

  1. Daftar Informasi Publik (DIP) sebelumnya.

  2. Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

  3. Dokumen kegiatan dan program kerja.

  4. Dokumen perencanaan dan penganggaran.

  5. Dokumen laporan kinerja.

  6. Formulir usulan informasi publik.

  7. Berita Acara Penetapan DIP.


VII. PROSEDUR PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DIP

1. Inventarisasi Informasi Publik

PPID mengirimkan surat permintaan data kepada seluruh bidang/unit kerja.

Output:

  • Daftar informasi dari masing-masing unit kerja.


2. Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen

PPID Pelaksana mengumpulkan dokumen dan melakukan verifikasi terhadap:

  • Keakuratan data.

  • Kelengkapan dokumen.

  • Kesesuaian dengan tugas dan fungsi unit kerja.

Output:

  • Dokumen informasi publik yang telah diverifikasi.


3. Identifikasi dan Klasifikasi Informasi

PPID melakukan identifikasi dan pengelompokan informasi menjadi:

a. Informasi Berkala

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

b. Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan segera.

c. Informasi Setiap Saat

Informasi yang tersedia setiap saat.

d. Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan hasil uji konsekuensi.

Output:

  • Daftar klasifikasi informasi publik.


4. Uji Konsekuensi

Apabila diperlukan, PPID bersama Tim Pertimbangan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan.

Output:

  • Berita Acara Uji Konsekuensi.


5. Penyusunan Daftar Informasi Publik

PPID menyusun DIP yang memuat:

  • Nomor informasi.

  • Ringkasan isi informasi.

  • Pejabat penguasa informasi.

  • Penanggung jawab informasi.

  • Bentuk informasi.

  • Jangka waktu penyimpanan.

  • Klasifikasi informasi.

Output:

  • Draft Daftar Informasi Publik.


6. Penetapan DIP

PPID mengajukan DIP kepada Atasan PPID/Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Output:

  • Surat Keputusan Penetapan Daftar Informasi Publik.


7. Publikasi DIP

PPID mempublikasikan DIP melalui:

  • Website PPID.

  • Website Dinas Pendidikan.

  • Papan Pengumuman.

  • Media informasi lainnya.

Output:

  • DIP yang dapat diakses masyarakat.


8. Pemutakhiran DIP

PPID melakukan pemutakhiran:

Secara Berkala

Minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun.

Secara Insidental

Apabila terdapat:

  • Perubahan organisasi.

  • Perubahan program/kegiatan.

  • Perubahan regulasi.

  • Informasi baru yang wajib dipublikasikan.

Output:

  • DIP yang telah diperbarui.


9. Monitoring dan Evaluasi

PPID melakukan evaluasi terhadap:

  • Kelengkapan DIP.

  • Kemutakhiran informasi.

  • Kesesuaian klasifikasi informasi.

Output:

  • Laporan Evaluasi DIP.


VIII. JANGKA WAKTU

TahapanWaktu
Inventarisasi Informasi10 Hari Kerja
Verifikasi dan Klasifikasi10 Hari Kerja
Uji Konsekuensi5 Hari Kerja
Penyusunan DIP5 Hari Kerja
Penetapan DIP3 Hari Kerja
Publikasi DIP2 Hari Kerja
Total ProsesMaksimal 35 Hari Kerja

IX. INDIKATOR KEBERHASILAN

  1. Tersusunnya Daftar Informasi Publik yang lengkap dan mutakhir.

  2. Tersedianya informasi publik yang mudah diakses masyarakat.

  3. Terlaksananya pemutakhiran DIP secara berkala.

  4. Meningkatnya nilai keterbukaan informasi publik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.


X. DIAGRAM ALUR SOP

 XI. MOTTO PELAYANAN

"Informasi Terbuka, Pelayanan Berkualitas, Pendidikan Maju."



Berita Terpopuler