SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Humas
14 Juli 2026 55 x
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)
PPID DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
I. IDENTITAS SOP
Nama SOP : Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
Unit Kerja : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah
II. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (apabila telah ditetapkan).
III. TUJUAN
Menjamin ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang lengkap, akurat, dan mutakhir.
Memberikan pedoman dalam penetapan dan pemutakhiran DIP.
Mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
IV. RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur proses pengumpulan, identifikasi, klasifikasi, penetapan, pemutakhiran, publikasi, dan evaluasi Daftar Informasi Publik (DIP) pada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
V. PIHAK YANG TERLIBAT
PPID Utama.
PPID Pelaksana.
Bidang/Unit Kerja.
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
Atasan PPID.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
VI. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
Daftar Informasi Publik (DIP) sebelumnya.
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Dokumen kegiatan dan program kerja.
Dokumen perencanaan dan penganggaran.
Dokumen laporan kinerja.
Formulir usulan informasi publik.
Berita Acara Penetapan DIP.
VII. PROSEDUR PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DIP
1. Inventarisasi Informasi Publik
PPID mengirimkan surat permintaan data kepada seluruh bidang/unit kerja.
Output:
Daftar informasi dari masing-masing unit kerja.
2. Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen
PPID Pelaksana mengumpulkan dokumen dan melakukan verifikasi terhadap:
Keakuratan data.
Kelengkapan dokumen.
Kesesuaian dengan tugas dan fungsi unit kerja.
Output:
Dokumen informasi publik yang telah diverifikasi.
3. Identifikasi dan Klasifikasi Informasi
PPID melakukan identifikasi dan pengelompokan informasi menjadi:
a. Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
b. Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan segera.
c. Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia setiap saat.
d. Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan hasil uji konsekuensi.
Output:
Daftar klasifikasi informasi publik.
4. Uji Konsekuensi
Apabila diperlukan, PPID bersama Tim Pertimbangan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan.
Output:
Berita Acara Uji Konsekuensi.
5. Penyusunan Daftar Informasi Publik
PPID menyusun DIP yang memuat:
Nomor informasi.
Ringkasan isi informasi.
Pejabat penguasa informasi.
Penanggung jawab informasi.
Bentuk informasi.
Jangka waktu penyimpanan.
Klasifikasi informasi.
Output:
Draft Daftar Informasi Publik.
6. Penetapan DIP
PPID mengajukan DIP kepada Atasan PPID/Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
Output:
Surat Keputusan Penetapan Daftar Informasi Publik.
7. Publikasi DIP
PPID mempublikasikan DIP melalui:
Website PPID.
Website Dinas Pendidikan.
Papan Pengumuman.
Media informasi lainnya.
Output:
DIP yang dapat diakses masyarakat.
8. Pemutakhiran DIP
PPID melakukan pemutakhiran:
Secara Berkala
Minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun.
Secara Insidental
Apabila terdapat:
Perubahan organisasi.
Perubahan program/kegiatan.
Perubahan regulasi.
Informasi baru yang wajib dipublikasikan.
Output:
DIP yang telah diperbarui.
9. Monitoring dan Evaluasi
PPID melakukan evaluasi terhadap:
Kelengkapan DIP.
Kemutakhiran informasi.
Kesesuaian klasifikasi informasi.
Output:
Laporan Evaluasi DIP.
VIII. JANGKA WAKTU
| Tahapan | Waktu |
|---|---|
| Inventarisasi Informasi | 10 Hari Kerja |
| Verifikasi dan Klasifikasi | 10 Hari Kerja |
| Uji Konsekuensi | 5 Hari Kerja |
| Penyusunan DIP | 5 Hari Kerja |
| Penetapan DIP | 3 Hari Kerja |
| Publikasi DIP | 2 Hari Kerja |
| Total Proses | Maksimal 35 Hari Kerja |
IX. INDIKATOR KEBERHASILAN
Tersusunnya Daftar Informasi Publik yang lengkap dan mutakhir.
Tersedianya informasi publik yang mudah diakses masyarakat.
Terlaksananya pemutakhiran DIP secara berkala.
Meningkatnya nilai keterbukaan informasi publik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
X. DIAGRAM ALUR SOP

XI. MOTTO PELAYANAN
"Informasi Terbuka, Pelayanan Berkualitas, Pendidikan Maju."







