
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
A. TUJUAN
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Memberikan pedoman pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan.
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
B. RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, penyiapan, dan penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi melalui PPID Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
C. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (jika telah ditetapkan).
D. PIHAK YANG TERLIBAT
Pemohon Informasi Publik.
Petugas Pelayanan Informasi.
PPID Pelaksana.
PPID Utama.
Bidang/Unit Kerja Penguasa Informasi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
E. PERSYARATAN
Mengisi formulir permohonan informasi publik.
Melampirkan identitas diri:
KTP (perorangan)
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Akta pendirian organisasi/lembaga (bagi badan hukum).
Menjelaskan informasi yang dibutuhkan dan tujuan penggunaannya.
F. PROSEDUR PELAYANAN
- Pengajuan Permohonana. Pemohon menyampaikan permohonan secara:
Langsung ke meja layanan PPID.
Surat resmi.
Email resmi PPID.
- Website/aplikasi PPID.b. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Registrasi Permohonana. Petugas mencatat permohonan pada Buku Register Permohonan Informasi.b. Pemohon memperoleh tanda bukti penerimaan permohonan.
- Verifikasi Permohonana. PPID memeriksa:
Ketersediaan informasi.
Status keterbukaan informasi.
- Kesesuaian kewenangan penguasaan informasi.b. Jika informasi tidak dikuasai, PPID memberikan penjelasan tertulis.
- Koordinasi dengan Unit Kerjaa. PPID meminta data/informasi kepada bidang terkait.b. Bidang terkait menyiapkan dokumen yang diminta.
- Pengujian Informasia. PPID melakukan pengujian apakah informasi:
Terbuka.
Dikecualikan.
- Sebagian dikecualikan.b. Pengujian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyampaian Jawabana. PPID memberikan jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.b. Apabila diperlukan perpanjangan, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
- Penyerahan Informasia. Informasi diberikan dalam bentuk:
Salinan digital.
Salinan cetak.
- Akses langsung terhadap dokumen.b. Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Tanggapan awal: maksimal 10 hari kerja.
Perpanjangan: maksimal 7 hari kerja.
Total penyelesaian: maksimal 17 hari kerja.
H. BIAYA
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya.
Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan atau media penyimpanan apabila diperlukan.
I. PENANGANAN KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:
Permohonan ditolak.
Informasi tidak diberikan.
Informasi tidak sesuai permintaan.
Melebihi batas waktu pelayanan.
Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja.
J. OUTPUT
Informasi publik diberikan kepada pemohon.
Surat penolakan informasi (apabila termasuk informasi yang dikecualikan).
Berita acara penyerahan informasi.
Register pelayanan informasi publik.
K. DIAGRAM ALUR







