SOP PENANGANAN KEBERATAN
Humas
14 Juli 2026 47 x
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENANGANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
PPID DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
I. IDENTITAS SOP
Nama SOP : Penanganan Keberatan Informasi Publik
Unit Kerja : PPID Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (apabila telah ditetapkan).
II. TUJUAN
Memberikan pedoman dalam penanganan keberatan atas pelayanan informasi publik.
Menjamin hak pemohon informasi untuk memperoleh penyelesaian keberatan secara adil, cepat, dan transparan.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
III. RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur tata cara penerimaan, pemeriksaan, verifikasi, penyelesaian, dan penyampaian tanggapan atas keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.
IV. PIHAK YANG TERLIBAT
Pemohon Informasi Publik.
Petugas Layanan Informasi.
PPID.
Atasan PPID.
Unit Kerja/Bidang Terkait.
Komisi Informasi (apabila terjadi sengketa informasi).
V. DASAR PENGAJUAN KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:
Permohonan informasi ditolak.
Informasi tidak disediakan secara berkala.
Permintaan informasi tidak ditanggapi.
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Permintaan informasi tidak dipenuhi.
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
Informasi diberikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
VI. PERSYARATAN
Mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik.
Melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
Melampirkan bukti permohonan informasi sebelumnya.
Melampirkan surat kuasa apabila dikuasakan.
VII. PROSEDUR PENANGANAN KEBERATAN
1. Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID melalui:
Meja layanan PPID;
Email resmi PPID;
Website/aplikasi PPID;
Surat resmi.
Waktu pengajuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
2. Penerimaan dan Registrasi
Petugas layanan:
Menerima formulir keberatan;
Memeriksa kelengkapan dokumen;
Memberikan nomor registrasi keberatan;
Menyampaikan bukti penerimaan kepada pemohon.
3. Verifikasi Keberatan
PPID melakukan:
Pemeriksaan substansi keberatan;
Verifikasi dokumen pendukung;
Koordinasi dengan unit kerja terkait.
4. Telaah dan Kajian
Atasan PPID melakukan:
Telaah terhadap keberatan;
Analisis alasan keberatan;
Pengumpulan data dan fakta pendukung.
5. Penyusunan Tanggapan
Atasan PPID menyusun keputusan tertulis yang berisi:
Menerima keberatan seluruhnya;
Menerima sebagian keberatan;
Menolak keberatan.
6. Penyampaian Tanggapan
Keputusan tertulis disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
7. Penyelesaian
Apabila pemohon menerima keputusan Atasan PPID, maka proses dinyatakan selesai.
Apabila pemohon tidak menerima keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
VIII. JANGKA WAKTU PELAYANAN
| Tahapan | Waktu |
|---|---|
| Penerimaan dan Registrasi | 1 Hari Kerja |
| Verifikasi dan Telaah | Maksimal 25 Hari Kerja |
| Penyampaian Keputusan | Maksimal 30 Hari Kerja |
| Total Penyelesaian | Maksimal 30 Hari Kerja |
IX. BIAYA
Pelayanan penanganan keberatan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).
X. OUTPUT
Register Keberatan Informasi Publik.
Berita Acara Pemeriksaan Keberatan.
Surat Keputusan/Tanggapan Atasan PPID.
Dokumen Penyelesaian Keberatan.
XI. INDIKATOR KEBERHASILAN
Seluruh keberatan tercatat dalam register.
Keberatan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Tanggapan diberikan tepat waktu.
Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik.
XII. DIAGRAM ALUR PENANGANAN KEBERATAN

MOTTO PELAYANAN
"Keberatan Anda Kami Tindaklanjuti Secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel."







