SOP PENANGANAN KEBERATAN

Humas
14 Juli 2026 47 x

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENANGANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

PPID DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGAH


I. IDENTITAS SOP

Nama SOP : Penanganan Keberatan Informasi Publik

Unit Kerja : PPID Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  4. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (apabila telah ditetapkan).


II. TUJUAN

  1. Memberikan pedoman dalam penanganan keberatan atas pelayanan informasi publik.

  2. Menjamin hak pemohon informasi untuk memperoleh penyelesaian keberatan secara adil, cepat, dan transparan.

  3. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.


III. RUANG LINGKUP

SOP ini mengatur tata cara penerimaan, pemeriksaan, verifikasi, penyelesaian, dan penyampaian tanggapan atas keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.


IV. PIHAK YANG TERLIBAT

  1. Pemohon Informasi Publik.

  2. Petugas Layanan Informasi.

  3. PPID.

  4. Atasan PPID.

  5. Unit Kerja/Bidang Terkait.

  6. Komisi Informasi (apabila terjadi sengketa informasi).


V. DASAR PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:

  1. Permohonan informasi ditolak.

  2. Informasi tidak disediakan secara berkala.

  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi.

  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi.

  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar.

  7. Informasi diberikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.


VI. PERSYARATAN

  1. Mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik.

  2. Melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor).

  3. Melampirkan bukti permohonan informasi sebelumnya.

  4. Melampirkan surat kuasa apabila dikuasakan.


VII. PROSEDUR PENANGANAN KEBERATAN

1. Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID melalui:

  • Meja layanan PPID;

  • Email resmi PPID;

  • Website/aplikasi PPID;

  • Surat resmi.

Waktu pengajuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.

2. Penerimaan dan Registrasi

Petugas layanan:

  • Menerima formulir keberatan;

  • Memeriksa kelengkapan dokumen;

  • Memberikan nomor registrasi keberatan;

  • Menyampaikan bukti penerimaan kepada pemohon.

3. Verifikasi Keberatan

PPID melakukan:

  • Pemeriksaan substansi keberatan;

  • Verifikasi dokumen pendukung;

  • Koordinasi dengan unit kerja terkait.

4. Telaah dan Kajian

Atasan PPID melakukan:

  • Telaah terhadap keberatan;

  • Analisis alasan keberatan;

  • Pengumpulan data dan fakta pendukung.

5. Penyusunan Tanggapan

Atasan PPID menyusun keputusan tertulis yang berisi:

  • Menerima keberatan seluruhnya;

  • Menerima sebagian keberatan;

  • Menolak keberatan.

6. Penyampaian Tanggapan

Keputusan tertulis disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.

7. Penyelesaian

Apabila pemohon menerima keputusan Atasan PPID, maka proses dinyatakan selesai.

Apabila pemohon tidak menerima keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.


VIII. JANGKA WAKTU PELAYANAN

TahapanWaktu
Penerimaan dan Registrasi1 Hari Kerja
Verifikasi dan TelaahMaksimal 25 Hari Kerja
Penyampaian KeputusanMaksimal 30 Hari Kerja
Total PenyelesaianMaksimal 30 Hari Kerja

IX. BIAYA

Pelayanan penanganan keberatan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).


X. OUTPUT

  1. Register Keberatan Informasi Publik.

  2. Berita Acara Pemeriksaan Keberatan.

  3. Surat Keputusan/Tanggapan Atasan PPID.

  4. Dokumen Penyelesaian Keberatan.


XI. INDIKATOR KEBERHASILAN

  1. Seluruh keberatan tercatat dalam register.

  2. Keberatan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

  3. Tanggapan diberikan tepat waktu.

  4. Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik.


XII. DIAGRAM ALUR PENANGANAN KEBERATAN

 MOTTO PELAYANAN

"Keberatan Anda Kami Tindaklanjuti Secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel."



Berita Terpopuler