TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID

Humas
14 Juli 2026 41 x

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGAH

A. TUGAS PPID

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

  2. Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja.

  3. Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.

  4. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

  6. Menetapkan klasifikasi informasi publik yang terbuka dan yang dikecualikan.

  7. Mengkoordinasikan penyelesaian permohonan informasi publik dan keberatan informasi publik.

  8. Menyusun laporan tahunan layanan informasi publik.

  9. Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi.

  10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap PPID Pelaksana.


B. TANGGUNG JAWAB PPID

  1. Menjamin tersedianya informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

  2. Menjamin pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan.

  3. Menjamin keamanan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Menjamin keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

  5. Bertanggung jawab atas koordinasi pelayanan informasi publik dengan seluruh bidang, cabang dinas, UPT, dan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

  7. Menangani sengketa informasi publik sesuai kewenangannya.


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

PPID PELAKSANA

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGAH

A. TUGAS PPID PELAKSANA

  1. Mengumpulkan dan menginventarisasi informasi publik yang berada dalam penguasaan unit kerja masing-masing.

  2. Melakukan pengelolaan data dan dokumentasi informasi publik pada unit kerja.

  3. Menyiapkan bahan informasi publik yang dibutuhkan PPID.

  4. Membantu PPID dalam penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).

  5. Menyampaikan informasi yang diminta oleh PPID sesuai kewenangan unit kerja.

  6. Memutakhirkan data dan informasi publik secara berkala.

  7. Menyusun dan mengelola arsip informasi publik pada unit kerja.

  8. Membantu penyelesaian permohonan informasi publik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unit kerja.

  9. Melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai arahan PPID.

  10. Melakukan koordinasi dengan PPID terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi.


B. TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA

  1. Menjamin ketersediaan informasi publik pada unit kerja masing-masing.

  2. Menjamin keakuratan, kelengkapan, dan kemutakhiran data yang disampaikan kepada PPID.

  3. Menjaga keamanan dokumen dan informasi yang dikecualikan.

  4. Menyampaikan data dan informasi kepada PPID secara tepat waktu.

  5. Mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

  6. Melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

  7. Bertanggung jawab kepada PPID atas pelaksanaan pengelolaan informasi publik pada unit kerja masing-masing.


HUBUNGAN KERJA PPID DAN PPID PELAKSANA

PPID berfungsi sebagai koordinator layanan informasi publik di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, sedangkan PPID Pelaksana bertugas membantu PPID dalam menyediakan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik yang berada pada masing-masing bidang, cabang dinas, UPT, dan unit kerja.

Dengan demikian, seluruh pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Berita Terpopuler