SOP Pendokumentasian informasi publik
Humas
15 Juli 2026 45 x
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
PPID DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
I. IDENTITAS SOP
Nama SOP : Pendokumentasian Informasi Publik
Unit Kerja : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah
II. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (jika telah ditetapkan).
III. TUJUAN
Menjamin tersedianya dokumentasi informasi publik yang lengkap, akurat, sistematis, dan mudah diakses.
Menjamin keamanan dan keutuhan dokumen informasi publik.
Mendukung pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Menjadi pedoman pengelolaan dokumentasi informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
IV. RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur kegiatan pengumpulan, penerimaan, pencatatan, klasifikasi, penyimpanan, pemeliharaan, pemutakhiran, dan penyajian dokumentasi informasi publik yang berada dalam penguasaan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
V. PIHAK YANG TERLIBAT
PPID.
PPID Pelaksana.
Seluruh Bidang/Unit Kerja.
Pengelola Arsip.
Atasan PPID.
VI. DOKUMEN YANG DIKELOLA
A. Informasi Berkala
Profil Dinas Pendidikan.
Program dan kegiatan.
Rencana kerja.
Laporan kinerja.
Laporan keuangan.
Daftar Informasi Publik (DIP).
B. Informasi Setiap Saat
Peraturan dan kebijakan.
Data pendidikan.
Data kerja sama.
SOP pelayanan.
Dokumen pengadaan.
C. Informasi Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan keselamatan publik.
Informasi keadaan darurat.
D. Informasi Dikecualikan
Dokumen hasil uji konsekuensi.
Dokumen yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
VII. PROSEDUR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
1. Pengumpulan Informasi
PPID meminta dan menerima informasi dari seluruh bidang/unit kerja.
Output:
Dokumen informasi publik dari unit kerja.
2. Penerimaan dan Pencatatan Dokumen
Petugas PPID:
Menerima dokumen.
Memeriksa kelengkapan dokumen.
Mencatat dalam Register Dokumentasi Informasi Publik.
Output:
Register penerimaan dokumen.
3. Verifikasi Dokumen
PPID melakukan pemeriksaan terhadap:
Keabsahan dokumen.
Kelengkapan dokumen.
Kesesuaian dengan sumber informasi.
Output:
Dokumen terverifikasi.
4. Klasifikasi Informasi
PPID mengelompokkan dokumen menjadi:
Informasi Berkala.
Informasi Serta Merta.
Informasi Setiap Saat.
Informasi Dikecualikan.
Output:
Dokumen terklasifikasi.
5. Pemberian Kode dan Indeks
PPID memberikan:
Nomor dokumen.
Kode klasifikasi.
Metadata dokumen.
Kata kunci pencarian.
Output:
Dokumen terindeks.
6. Penyimpanan Dokumen
Dokumen disimpan dalam:
a. Arsip Fisik
Lemari arsip.
Rak dokumen.
Ruang arsip.
b. Arsip Digital
Server PPID.
Cloud Storage.
Sistem Informasi PPID.
Output:
Dokumen tersimpan dengan aman.
7. Pemeliharaan Dokumen
PPID melakukan:
Backup data berkala.
Pemeriksaan kondisi arsip.
Pengamanan dokumen.
Output:
Dokumen tetap terjaga.
8. Pemutakhiran Dokumentasi
PPID melakukan pembaruan apabila terdapat:
Perubahan data.
Informasi baru.
Perubahan regulasi.
Perubahan organisasi.
Output:
Dokumen terbaru.
9. Penyajian Informasi
PPID menyediakan dokumentasi melalui:
Website PPID.
Portal layanan informasi.
Ruang layanan informasi.
Media digital lainnya.
Output:
Informasi dapat diakses masyarakat.
10. Monitoring dan Evaluasi
PPID melakukan evaluasi terhadap:
Kelengkapan dokumentasi.
Kemudahan akses.
Keamanan arsip.
Kemutakhiran informasi.
Output:
Laporan Monitoring dan Evaluasi.
VIII. JANGKA WAKTU
| Kegiatan | Waktu |
|---|---|
| Penerimaan Dokumen | 1 Hari Kerja |
| Verifikasi Dokumen | 2 Hari Kerja |
| Klasifikasi dan Pengindeksan | 2 Hari Kerja |
| Penyimpanan | 1 Hari Kerja |
| Publikasi | 2 Hari Kerja |
| Pemutakhiran | Sesuai Kebutuhan |
| Monitoring dan Evaluasi | Minimal 1 Kali per Semester |
IX. SARANA DAN PRASARANA
Komputer dan Laptop.
Scanner Dokumen.
Server Penyimpanan Data.
Sistem Informasi PPID.
Ruang Arsip.
Lemari Arsip.
Media Penyimpanan Cadangan (Backup).
X. INDIKATOR KEBERHASILAN
Seluruh dokumen informasi publik terdokumentasi dengan baik.
Dokumen mudah ditemukan dan diakses.
Tidak terjadi kehilangan dokumen.
Dokumentasi selalu mutakhir.
Pelayanan informasi publik menjadi lebih cepat dan akurat.
XI. DIAGRAM ALUR SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK

XII. MOTTO PELAYANAN
"Dokumentasi Tertata, Informasi Tersedia, Pelayanan Prima."
Output Dokumen SOP Ini
Register Dokumentasi Informasi Publik.
Buku Induk Dokumentasi Informasi.
Daftar Arsip Informasi Publik.
Berita Acara Verifikasi Dokumen.
Laporan Monitoring dan Evaluasi Dokumentasi Informasi Publik.
Daftar Informasi Publik (DIP) yang terdokumentasi dan terbarui.







