SMAN 2 LUWUK MENERAPKAN HARI NON-AC SETIAP HARI JUM'AT DAN PEMBATASAN PERANGKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKOLAH
SMA Negeri 2 Luwuk
17 April 2026 380 x KAB. BANGGAI
SUASANA DI RUANG KERJA GURU SMAN 2 LUWUK PEMBATASAN PENGGUNAAN ELEKTRONIK AC.
Luwuk, 15 April 2026. Menindaklanjut surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 07 Tahun 2026 tanggal 14 April 2026, tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Instruksi Kepala SMAN 2 Luwuk Bapak Satria Atmei Badoo, S.Pd, mengeluarkan Surat Pemberitahuan dengan nomor : 097 / 422 / 061 / SMAN.2 / 2026 dengan menyebutkan dua poin dalam surat tersebut yaitu,
1. Penerapan hari Non - AC setiap hari Jum'at di seluruh ruang kerja, ruang rapat dan lobi kantor selama jam operasional.
2. Pembatasan Perangkat Elektronik seperti TV, dispenser, komputer, dan lampu hias.
Dengan adanya Penerapan tersebut di setiap hari Jum'at, Kepala SMAN 2 Luwuk memberikan penguatan dan dampak positif "diharapkan dapat menghemat penggunaan listrik di lingkungan kerja dan mengubah sirkulasi udara secara alami dengan membuka pintu dan jendela di setiap ruang kerja." Ujarnya.
Penulis : Muhamad Rafli Salingkat, S.Pd - Div. Publikasi Digital & Infokom SMAN 2 Luwuk
Fotografer : Muhamad Rafli Salingkat, S.Pd - Div. Publikasi Digital & Infokom SMAN 2 Luwuk



